Siapa yang boleh menerima Basic Income?

nilai-tukar-rupiah-saat-ini-cuma-beda-rp-3000-dibanding-krisis-1998

Ada dua pendapat yang berkembang untuk masalah penerima atau sasaran Basic Income Guaratee (BIG) ini. Pendapat pertama merujuk pada istilah “kewarganegaraan penuh” (full citizenship) yang berarti adalah mereka yang merupakan warga negara sah dari suatu negara. Misalnya, kriteria warga negara di Indonesia adalah mereka yang oleh Undang-Undang (UU) diakui sebagai warga negara Indonesia. Menurut UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (dapat diunduh disini), WNI adalah:

a) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;

k) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l) anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m) anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain kriteria diatas, kewarganegaraan Indonesia juga bisa diperoleh melalui proses Pewarganegaraan yang diatur lebih lanjut dalam UU No 12 tahun 2006. Oleh karena itu, jika menganut pada paham kewarganegaraan penuh diatas, maka persyaratan penerima BIG adalah mereka yang masuk dalam kriteria WNI di atas. Sedangkan pendapat kedua lebih longgar dan lebih luas dalam memandang kriteria kewarganegaraan, misalnya dengan mempertimbangkan faktor lama tinggal seseorang di negara tersebut atau kondisi-kondisi lain yang menyebabkan Ia layak mendapatkan BIG, misalnya pengungsi (refugees) yang ada di dalam negara tersebut.

Begitu pula dalam hal usia si penerima BIG tersebut. Ada pakar dan ilmuwan yang menyarankan agar memberikan BIG tanpa memandang usia, baik anak-anak maupun warga lanjut usia. Namun sebagian proyek percobaan BIG hanya memberikan pada individu yang telah memasuki usia tertentu. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, namun demangat universalisme seyogyanya tetap dikedepankan. Misalnya, dengan tetap memberikan kepada semua warga negara tanpa kecuali, namun dengan skema atau besaran yang bervariasi menurut usianya. Penelitian dan proposal untuk masalah ini masih sangat diperlukan guna mendapatkan formula terbaik yang mampu mengadopsi nilai-nilai universalisme dan keadilan sekaligus.

Related Posts