Menyikapi Pro Kontra Stimulus Karyawan Swasta

Untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru berupa stimulus khusus untuk karyawan swasta (non-PNS) yang bekerja di perusahaan non-BUMN dan memiliki gaji kurang dari lima (5) juta rupiah per bulan. Besaran stimulus atau tunjangan yang akan diberikan adalah Rp. 600.000,- per bulan selama empat (4) bulan. Syarat untuk menerima tunjangan ini, karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Diperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan yang akan terjangkau oleh stimulus ini dengan total anggaran mencapai 31,2 Triliun Rupiah. Metode pembayaran tunjangan adalah melalui transfer tunai langsung ke rekening karyawan yang telah memenuhi persyaratan di atas.

Kebijakan baru ini tentu disambut positif oleh banyak pihak, terutama di tengah anjloknya pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga -5,32% pada kuartal II tahun 2020 ini dan menjadi yang terburuk sejak tahun 1999. Menurunnya daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat menjadi masalah yang harus segera dipulihkan, salah satu caranya adalah dengan menggelontorkan stimulus langsung ke rumah tangga atau masyarakat. Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian akan perlahan kembali berputar. Kebijakan semacam ini juga sudah lebih dulu diambil oleh negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, Spanyol, dan lain sebagainya.

Disamping sambutan positif, tentu juga banyak catatan kritis terhadap kebijakan ini. Salah satunya adalah terkait nasib karyawan swasta bergaji di bawah lima juta rupiah namun tidak terdaftar di BPJS Kesehatan. Diskriminasi menjadi isu yang menguat dan perlu dicermati. Selain itu, pemberian stimulus kepada karyawan swasta tersebut dianggap justru akan memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, mengingat karyawan dengan gaji mendekati 5 juta bukanlah termasuk kelompok miskin atau rentan. Upaya mendorong konsumsi bisa menjadi kurang efektif jika ternyata stimulus tersebut lebih banyak ditabung daripada dibelanjakan.

IndoBIG Network bekerja sama dengan Mindset Institute akan kembali menyelenggarakan diskusi untuk membedah pro kontra kebijakan stimulus karyawan swasta di atas bersama para pakar dan tokoh dari berbagai latar belakang kepakaran dan organisasi. Webinar ini berusaha untuk merangkum dan menangkap berbagai sudut pandang yang hasilnya akan dituangkan dalam butir-butir rekomendasi yang dapat digunakan oleh publik dan pemerintah, khususnya kepada Tim Penanganan Covid-19, agar berbagai kemungkinan permasalahan yang muncul dapat diantisipasi sejak dini dan dicarikan solusinya.

Webinar akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal: Selasa, 11 Agustus 2020
Jam: 10.00 – 12.00 WIB

Narasumber:

  • Ahmad Arif (LaporCovid19)
  • Alissa Wahid (Jaringan Gusdurian)
  • Ah. Maftuchan (Direktur Eksekutif Prakarsa)
  • Bima Yudhistira (Ekonom Indef)
  • Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum Inovator 4.0)
  • Dani Eko Wiyono (SBSI Yogyakarta)
  • Jonatan A. Lassa (Dosen di Darwin University, Australia)
  • Laode M. Syarif (Direktur Eksekutif Kemitraan)
  • Mike Verawati (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesian/KPI)
  • Pantja Pramudya (Mindset Institute)
  • Setyo Budiantoro (Komisi Anggaran Independen)
  • Sonny Mumbunan (Founder Basic Income Lab UI)
  • Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID)
  • Sunanto (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
  • Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant Care)
  • Yanu Prasetyo (Founder IndoBIG Network)

Moderator: Lily Hikam (IndoBIG Network)

Acara ini diselenggarakan oleh:

  • IndoBIG Network
  • Mindset Institute
  • UBI Lab Jakarta

Link Pendaftaran: https://tinyurl.com/stimulusgajikaryawan
Live Streaming Youtobe: https://tinyurl.com/MINDSETInstitute

Narahubung: Heronimus (085231261731)

Related Posts