UBI berbasis Blockchain: Bagaimana Cara Kerjanya?

Jaminan Pendapatan Dasar Universal (UBI/Jamesta) disebut sebagai salah satu solusi yang memungkinkan untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan. Dengan menyediakan pendapatan dasar tanpa syarat bagi setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, para pendukung UBI percaya bahwa hal itu dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kini, gagasan yang sering dianggap sebagai “utopis” ini justru semakin dekat menjadi kenyataan dengan hadirnya teknologi blockchain.

Bagaimana cara kerjanya? Sebelum bicara lebih jauh soal mekanismenya, perlu kita pahami satu persatu apa itu blockchain, crypto asset, dan eksperimen UBI berbasis blockchain.

Apa itu Blockchain?

Blockchain adalah buku besar bersama (ledger) yang tidak dapat diubah dan dapat digunakan untuk memfasilitasi proses pencatatan transaksi dan pelacakan aset dalam jaringan bisnis. Aset ini dapat berwujud (rumah, mobil, uang tunai, tanah) atau tidak berwujud (kekayaan intelektual, paten, hak cipta, merek). Hampir segala sesuatu yang berharga dapat dilacak dan diperdagangkan di jaringan blockchain. Selain itu, transaksi dalam blockchain juga dapat mengurangi risiko (tidak dapat diretas) dan memotong biaya bagi pihak-pihak yang terlibat.

Teknologi blockchain sangat ideal karena menyediakan informasi secara langsung, dapat dibagikan tanpa pihak ketiga, dan sepenuhnya transparan. Jaringan blockchain juga dapat melacak pesanan, pembayaran, akun, produksi, dan banyak lagi. Kita dapat melihat semua detail transaksi dari ujung ke ujung serta menumbuhkan kepercayaan, efisiensi dan peluang-peluang baru, termasuk digital ownership.

Ciri utama dari teknologi blockchain ini adalah transaksi dicatat satu kali dan tidak dapat diubah (Immutable records). Lalu, untuk mempercepat transaksi, seperangkat aturan disimpan di blockchain dan dijalankan secara otomatis. Hal ini yang disebut dengan kontrak pintar (smart contract). Selain itu, blockchain juga menjanjikan dan dapat berkembang sangat pesat karena mendorong kepercayaan yang lebih besar (greater trust), lebih aman (greater security), dan lebih efisien (more efficient).

Nah, kalau kita pernah mendengar cryptocurrency ini, seperti bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lain-lain, blockchain inilah teknologi yang memungkinkan keberadaan cryptocurrency tersebut eksis.

Apa itu Cryptocurrency?

Cryptocurrency berasal dari “cryptography” atau kode rahasia dan “currency” atau mata uang. Cryptocurrency, crypto-currency, atau crypto adalah mata uang digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran melalui jaringan komputer yang tidak bergantung pada otoritas pusat mana pun, seperti pemerintah atau bank, untuk menegakkan atau memeliharanya. Dengan kata lain, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar mengunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset. Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto telah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 (4 juta orang).

Crypto Aset vs Crypto Currency

Kehadiran cryptocurrency ini, khususnya di Indonesia, masih menghadapi kendala legalitas. Sebab, sampai saat ini alat pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia hanya Rupiah. Tidak boleh ada alat tukar dan mata uang lain. Salah satu alasan BI belum mengesahkan cryptocurrency ini adalah pertama karena belum semua masyarakat menerima. Bahkan lembaga seperti MUI mengharamkan. Kedua, crypto dianggap belum sempurna sebagai alat pembayaran non-tunai. Misal, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi gagal bayar? siapa otoritas yang akan melakukan clearing dan settlement-nya? dll. Oleh karena itu, pengembangan crypto di Indonesia saat ini diarahkan lebih banyak sebagai “aset” dan bukan sebagai “currency“.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga telah mengeluarkan surat dengan nomor S-302/M.EKON/09/2018 yang menegaskan bahwa crypto masih dilarang sebagai alat pembayaran. Namun demikian, dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia ini telah disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Blockchain-Based UBI

Perkembangan teknologi blockchain dan cryptocurrency telah membuka potensi untuk mengimplementasikan UBI secara global, lebih demokratis, dan bahkan tidak perlu peran “negara” untuk mengimplementasikannya. Belakangan telah muncul beberapa proyek UBI berbasis blockchain. Mayoritas proyek eksperimen UBI berbasis blockchain tersebut mengeluarkan mata uang mereka sendiri dalam bentuk token. Artinya, daripada mensirkulasikan uang yang ada dalam perekonomian, mereka menghasilkan nilai baru dengan mencetak mata uang baru.

Tantangan terbesar dalam proyek ini adalah bagaimaan meyakinkan setiap orang bahwa mata uang baru tersebut benar-benar bernilai. Sebab, ide di balik UBI adalah untuk memberikan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang nyata, seperti membeli makanan, membayar sewa rumah, biaya kuliah dan lain-lain. Oleh karena itu, memperkenalkan “token” mata uang yang baru ini haruslah mendapat penerimaan dan persetujuan bahwa token tersebut berharga dan bernilai sesuatu sehingga bisa digunakan di tengah masyarakat (membeli barang dan jasa).

Untuk itulah, setiap eksperimen UBI berbasis teknologi blockchain dan crypto ini perlu membangun atau mengembangkan ‘Minimum Viable Economy’ yang layak. Yakni membangun sebuah ekosistem yang cukup sehingga token baru tersebut cukup bernilai untuk menjadi bentuk pembayaran yang diterima oleh komunitas dimana eksperimen dilaksanakan. Sehingga mau tidak mau, eksperimen UBI ini perlu menggandeng para pedagang, umkm, toko, dll (vendors) untuk bersedia menerima token tersebut. Semakin banyak vendor yang berpartisipasi, maka semakin beragam barang yang bisa dibeli dan diperdagangkan menggunakan token baru tersebut.

Di sisi lain, vendor sendiri akan lebih mudah untuk menerima token tersebut jika ada banyak orang yang memegang token. Oleh karena itu, proyek eksperimen UBI berbasis crypto ini harus pula berhasil menggaet sebanyak-banyaknya anggota baru yang memiliki token ini sehingga melahirkan efek jaringan yang semakin kuat. Orang-orang baru ini harus tetap bertahan dalam jaringan dan secara aktif menggunakan token tersebut untuk bertransaksi. Demikian pola ini terus dikembangkan di kedua arah (vendor dan pemegang token) hingga berlipat-lipat dan semakin luas sehingga nilai token semakin kuat dan dipercaya.

Insentif kepada mereka yang membelanjakan token ini juga sangat diperlukan. Misal, jangan sampai banyak orang hanya menahan token ini dan tidak membelanjakannya. Untuk itu diperlukan aturan main seperti menghapus secara otomatis token yang ditahan terlalu lama (demurrage), atau dengan meningkatkan jumlah token yang beredar, sehingga nilai token yang dipegang sekarang bisa menjadi lebih rendah dan orang-orang akan memilih untuk segera membelanjakannya. Circles adalah salah satu proyek eksperimen yang berencana untuk meningkatkan suplai uang mereka pada tingkat 5% per tahun.

Cara lain untuk menciptakan nilai dalam token adalah dengan menyediakan likuiditas – alias kemampuan pemegang token untuk menukarnya dengan mata uang lain, biasanya fiat, seperti USD. Agar ada likuiditas, perlu ada seseorang yang ingin membeli token dari mereka yang memegangnya.

Untuk menjaga keamanan dan mencegah penipuan, sebelum proyek UBI dapat membagikan token, mereka harus terlebih dahulu memverifikasi bahwa setiap peserta adalah orang sungguhan, dan bahwa setiap orang dibatasi pada satu akun. Hal ini untuk mencegah kecurangan Sebab, jika setiap pengguna dapat membuat banyak akun untuk meningkatkan jumlah pendapatan yang mereka terima, ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap nilai mata uang, dan menurunkan nilainya. Hal ini juga akan merusak prinsip proyek di mana setiap orang mendapat jumlah basic income yang sama.

Biasanya, eksperimen akan mengizinkan anggota komunitas untuk memilih dan memverifikasi peserta baru. Untuk dapat bergabung, misalnya, peserta baru harus melalui proses validasi dengan anggota komunitas lain yang telah tervalidasi sebelumnya. Kedua adalah dengan mengandalkan trust dari dunia nyata. Orang yang ingin bergabung harus mencari seseorang yang sudah ada di dalam jaringan untuk mensponsori mereka. Untuk mensponsori seseorang, seorang anggota komunitas mempertaruhkan token yang dimilikinya dan kemudian anggota komunitas lainnya akan diberikan waktu untuk memilih mereka. Disini ada proses untuk menjaga agar kepercayaan terhadap sistem dan jaringan tetap terjaga serta berkelanjutan. Lebih keren lagi, semua aturan main ini dapat ditentukan sendiri secara demokratis oleh komunitas/jaringan itu sendiri.

(artikel bersambung)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *