Kongres JAMESTA 2021: Catatan Hari Ketiga

Kongres JAMESTA 2021 telah dibuka dan dimulai pada tanggal 20 Januari 2021. Kongres telah digelar selama tiga hari dengan beragam sesi diskusi dan talk show. Catatan dibawah ini adalah kutipan atau poin-poin penting yang dicatat oleh IndoBIG Network selama Kongres. Tentu tidak semua hal atau narasumber dikutip secara lengkap dan mungkin saja terdapat bias dalam penulisan catatan ini. Namun diharapkan, catatan ringkas ini dapat membantu pembaca untuk mendapatkan gambaran tentang apa saja yang telah dibahas selama Kongres Jamesta 2021 ini.

I. Sandyawan Sumardi

PRASYARAT KRUSIAL DALAM IKHTIAR MEWUJUDKAN JAMESTA DI INDONESIA

JAMESTA

“Universal Basic Income” (UBI) atau Jaminan Pendapatan Dasar Semesta (Jamesta) adalah transfer tetap kepada individu tanpa memperhatikan status sosial (Hanna & Olken, 2018, Tondani, 2009).

Dengan demikian prinsip Jamesta adalah “universality”, “unconditionality”, “transfer modality” dan “individuality” (Gentilini et. al. 2020a; Van Parijs, 2004).

Mengutip mas Hidayat Amir dalam presentasi kemarin, butir-butir pendukung Jamesta:

  1. Dapat menjadi pengganti Bansos, Asuransi Sosial atau Subsidi Harga
  2. Hadirnya “Natural Resource Devidend”
  3. Adanya perubahan cara kerja (misalnya otomatisasi, dampak covid-19)
  4. Dampak krisis kesehatan yang dialami secara universal
  5. Kemudahan dalam “targeting” (mengurangi “inclusion and exclusion error”).

Catatan:
Dengan kapasitas fiskal yang terbatas, ada “trade-off” antara “generousity” dan “universality”.
Dalam menjaga level manfaat Bansos, “non-neutral budget”, diharuskan jika tidak:

  • dapat berdampak pada program penurunan kemiskinan
  • dapat mendorong meningkatnya ketimpangan..

Melalui Jamesta, diharapkan semangat kebersamaan dapat dibangun kembali.

Jamesta dapat menjadi implementasi kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat dengan mengamalkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Jamesta adalah skema yang sederhana dan tepat sasaran dalam redistribusi kekayaan negara. Dengan redistribusi tanpa syarat, keadilan sosial akan menjadi lebih konkret.

KEMISKINAN

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS),
persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.

Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019.

Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020.

Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.

Dibanding September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020).

Sementara itu, daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020).

Garis Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,- (26,14 persen).

Pada Maret 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66 orang anggota rumah tangga.

Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah tangga miskin/bulan.

Menurut BPS pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381.

Angka ini meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,380 dan menurun 0,001 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2019 yang sebesar 0,382.

Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,393, naik dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,391 dan Gini Ratio Maret 2019 yang sebesar 0,392.

Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,317, naik dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,315 dan tidak berubah dibanding Gini Ratio Maret 2019 yang sebesar 0,317.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,73 persen.

Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2020 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 16,93 persen yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan sedang.

Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 20,62 persen, yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah.

Menurut Asep Suryahadi, Ridho Al Izzati , Daniel Suryadarma dalam Kertas Kerja berjudul
“Kemiskinan & Ketimpangan
Indonesia”, April, 2020, dikatakan bahwa dibandingkan dengan proyeksi awal pertumbuhan ekonomi Indonesia pada  2020 sebesar 5%, berbagai penelitian memperkirakan bahwa COVID-19 akan menurunkan pertumbuhan ekonomi ke kisaran angka 1% sampai 4%.

Hasil studi itu menemukan bahwa dampak paling ringan COVID-19 terhadap pertumbuhan ekonomi akan menaikkan tingkat kemiskinan dari 9,2% pada September 2019 ke 9,7% pada akhir 2020.

Hal ini berarti bahwa akan ada 1,3 juta orang yang jatuh miskin.

Proyeksi terburuk, tingkat kemiskinan akan meningkat menjadi 12,4%, menyiratkan bahwa 8,5 juta orang di Indonesia akan menjadi miskin.

Proyeksi terburuk ini berarti bahwa kemajuan Indonesia dalam mengurangi kemiskinan selama satu dekade terakhir akan sia-sia.

Implikasinya adalah bahwa Indonesia perlu memperluas program perlindungan sosialnya untuk membantu kaum miskin, baik yang baru maupun yang telah ada sebelumnya.

PRASYARAT

Menimbang realitas tiga (3) masalah utama yang tengah kita hadapi hingga saat ini:

  1. Pengurangan kemiskinan yang bukan hanya terus melambat, tapi peningkatan kemiskinan yang luar biasa
  2. Semakin meningkatnya ketidaksetaraan atau jurang kaya-miskin di negeri ini
  3. Semakin meningkatnya kerentanan yang tinggi bagi sebagian besar penduduk yang hidup dalam kemiskinan..
    Maka menurut hemat saya, bukan hanya bahwa penyelenggaraan Jamesta itu semakin relevan dan mendesak untuk diwujudkan di Indonesia, tetapi untuk mewujudkannya, sama sekali tidak mencukupi prasyarakat Jamesta yang sudah dikemukakan sejauh ini: “universality”, “unconditionality”, “transfer modality” dan “individuality”, melainkan harus diutamakan prinsip “justice” keadilan (dasarnya Pancasila, sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. bahkan prinsip “preferencial option for the poor” (memilih mengutamakan kaum miskin), dan terakhir prinsip “transitional justice”, “Keadilan Transisional”.

“TRANSITIONAL JUSTICE”

Pada umumnya “Transitional Justice” (TJ) atau “Keadilan Transisional” diberlakukan pada konteks transisi politik dari realitas non-demokratik dan represif, menuju realitas masyarakat demokratik yang lebih stabil dan damai.

Dalam TJ tersirat keinginan rakyat untuk membangun kembali kepercayaan sosial/publik, memperbaiki sistem peradilan yang retak, dan membangun sistem pemerintahan yang adil dan beradab, demokratis.

Gagasan dan transformasi politik ini, seperti pergantian rezim atau transisi dari konflik, dengan demikian terkait dengan masa depan yang diharapkan lebih damai, lebih pasti, dan lebih demokratis.

Pada prinsipnya, dipertimbangkan dari aspek legalitasnya, dalam pelaksanaan TJ, diterapkan hukum retroatif yang dimungkinkan guna menghindari terjadinya sekian banyak impunitas.

Rezim otokratik – baik secara institusional maupun secara individual para pejabatnya – harus bisa dimintai pertanggungjawabanya  secara terbuka atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya terhadap hak-hak asasi manusia (termasuk hak sosial-ekonomi) pada masa lalu.

Dalam perwujudan pelaksaanan TJ, harus senantiasa diikutsertakan kaum korban, (dalam konteks perwujudan Jamesta, kaum miskin) dalam setiap wacana dan upaya merealisasi TJ harus diusahakan secara sungguh-sungguh.

Bentuk atau wujud keadilan dari prespektif korban/warga/rakyat pengampu kepentingan utama, harus dijadikan salah satu persyaratan utama, karena tidak akan ada keadilan atas dasar paradigma komuntatif yang bisa direalisasi tanpa menyertakan keterlibatan mereka yang selama ini menjadi korban pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.

Keterlibatan korban/warga/rakyat merupakan bagian integral dari upaya pemulihan kehidupan para korban/warga/rakyat, dan tercegahnya terulangnya peristiwa yang melanggar hak-hak dana martabat manusia itu.

Sehubungan dengan ini maka prinsip toleransi dan pluralisme (menerima dan menghormati keberagamaan) menjadi sangat penting.

Sekalipun disadari bersama bahwa upaya-upaya yang tengah dilakukan atas dasar TJ ini pada asasnya adalah upaya yang lebih cenderung ke arah penyelesaian-penyelesaian yang bersifat pragmatif untuk kepentingan jangka panjang, antara lain kepentingan rekonsisliasi demi mempertahankannya integrasi bangsa, namun demikian, satu hal telah pasti, ialah bahwa keberpihakan pada korban/warga/rakyat harus menjadi dasar penyelesaian yang utama.

Sementara itu, pertanggungjawaban para pelanggar harus tetap dituntut karena bagaimanapun juga pertanggungjawaban tidak pernah putus sehubungan dengan berlakunya prinsip ‘kontinuitas pertanggungjawaban’.

Pertanggungjawaban ini, setidaknya untuk perlara pelanggaran hak asasi manusia, termasuk terhadap kelompok rentan, kaum miskin, berlaku baik pada individu maupun institusi negara termasuk sikap pembiaraan negara.

Prinsip ini dilandasi pada nilai-nilai kebenaran, keadilan dan penghormatan pada martabat manusia – khususnya pada korban/warga.

Apapun bentuknya pemberian keadilan itu harus dengan tujuan agar tidak terjadi lagi ketidak-adilan masa lampau dan tidak menciptakan ketidakadilan baru.

Secara khusus yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya persoalan keadilan senantiasa berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, sumber daya ekonomi, dan kebebasan berekspresi.

Maka TJ harus pertama-tama melandaskan diri pada prinsip “preferencial option for the poor”, mendahulukan yang tidak beruntung dalam proses pengambilan keputusan, seperti petani, masyarakat adat, nelayan dan buruh (baik formal maupun informal).

Secara lebih khusus lagi memberi perhatian lebih pada kelompok rentan (anak, perempuan, lanjut usia, cacat, orang miskin).

Secara khusus untuk konflik pertanahan yang mengakibatkan hilangnya hak-hak asasi sosial dan ekonomi sebagian besar masyarakat pemberian keadilan dalam masa transisi harus berdasarkan pada prinsip-prinsip berkelanjutan, holistik, merata dan beragam.

TUJUH STRATEGI KEBIJAKAN

Menurut hemat saya ada tujuh (7) strategi kebijakan utama, yang harus kita wujudnyatakan secara bersamaan, sebagai prasyarakat bagi bangsa dan negara kita untuk dapat bergerak maju selama dan setelah krisis akibat wabah pandemi Covid-19 di negeri ini:

(1) Menjalankan kebijakan ekonomi yang lebih berfokus pada redistribusi.

Mewujudnyatakan “Universal Basic Income” (Jaminan Pendapatan Dasar Semesta) yang berakar pada “Universal Social Policy System” (Sistem Kebijakan Sosial Semesta).

Kebijakan pajak yang lebih tegas utamanya mendorong pajak progresif penghasilan, pajak keuntungan dan pajak kekayaan.

Mengurangi jam kerja dan beban kerja seraya memperhatikan pelayanan publik kepada pekerja seperti kesehatan dan pendidikan untuk mendukung nilai intrinsik mereka sebagai manusia bukan hanya sebagai alat produksi belaka.

(2) Menjauhkan diri dari pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan (GDP) belaka, dan sebaliknya segera memperluas pembagunan pada sektor-sektor publik yang membutuhkan perhatian serius, yaitu: energi bersih, pendidikan, kesehatan, ekologi, dlsb.

Menghentikan secara radikal tumbuh-kembangnya sektor-sektor yang tidak berkelanjutan. Karena pola dan peran mereka yang de facto telah mendorong konsumsi berlebihan dan berbahaya bagi ekologi global terutama sektor privat seperti minyak, gas, tambang, periklanan dan lainnya.

(3). Transformasi pertanian menuju pertanian yang dapat diperbarui berdasarkan perlindungan kepada keragaman hayati; produksi pangan yang bersifat lokal dan berkelanjutan serta sistem pertanian yang adil memperhatikan kondisi dan upah pekerja.

Dengan kata lain dalam konteks reforma agraria, Jamesta mensyaratkan redistribusi alat-alat produksi..

(4). Mengurangi segala bentuk pemborosan yang tidak perlu secara drastis, antara lain birokrasi yang terlampau gemuk di segala bidang, kinerja pejabat dan birokrat yang tidak efektif dan efisien, biaya perjalanan, studi banding, formalitas kerja, dari bermewah-mewah dan mubazir secara konsumtif, menuju sistem yang lebih efektif dan efisien yang lebih berorientasi pada publik, dan mengutamakan prinsip berkelanjutan.

(5). Memperjuangkan terwujudnya tiga pilar Trisakti: mandiri di bidang ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkarakter dalam budaya.

(6). Mendesak untuk  mewujudkan agenda  demokratisasi ekonomi dengan menjunjung asas kekeluargaan dan kegotong royongan, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip koperasi dalam setiap gerak perjuangan.

(7) Pembatalan seluruh hutang terutama untuk pekerja dan pemilik usaha kecil (UKM) dan hutang negara-negara Selatan (hutang kepada negara kaya dan kepada lembaga keuangan internasional).

Pendek kata, kebijakan yang sangat mengutamakan masyarakat, justru karena prinsip berkelanjutan, kesetaraan dan keberagaman – yang saya yakini akan lebih mampu mencegah dan menangani guncangan dengan lebih baik, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim, dan pandemi yang sedang berlangsung dan akan datang..!

Mirna Annisa (Bupati Kendal)

Kabupaten Kendal merupakan salah satu kabupaten yang menopang perekonomian di provinsi Jawa Tengah melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 3 dari 20 kecamatan yang ada merupakan bagian dari KEK dengan total luas 1000 hektar.

Saat ini banyak sekali insentif pajak yang diberikan pemerintah pusat hingga daerah kepada para pengusaha. Seharusnya ada standar khusus, sehingga tidak perlu ada negosiasi lagi di tingkat bawah. Insentif diberikan dari pusat saja. Hal ini bisa menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah.

Penambahan jumlah penduduk menjadi problem tersendiri ketika kita ingin menyalurkan bantuan sosial, terutama di masa COVID-19. Di Kenal sendiri, ada 20.000 tambahan warga baru yang terdata selama pandemi ini.

Di Kendal, kami mengusulkan program bernama “JARERATU” atau Jaminan Rakyat Bersama dan Bersatu. Program ini berusaha mengamalkan atau memberikan Hak Rakyat berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Sulit sekali untuk menyalurkan bantuan sosial berbasis produk lokal akibat dari intervensi pemerintah pusat (semua sudah ditunjuk), sehingga tidak ada celah bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kreativitas lokalnya. Program Bansos ini seringkali hanya menguntungkan beberapa pihak saja. “Saya belajar, ternyata politik tidak sesederhana poliklinik.”

Sri Hartini (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia/PPDI)

Kita sudah memiliki UU yang mengatur penyerapan tenaga kerja disabilitas sebesar 2%, namun dalam kenyataannya masih sangat jauh. Terlebih di masa pandemi ini, semakin memprihatinkan sekali. Bantuan dari pemerintah memiliki persyaratan yang menyulitkan, misal bagi disabilitas yang tidak memiliki KK, maka tidak mendapat bantuan. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta juga sulit diakses. Misal, harus disurvey dan dalam keadaaan “tidak mampu”. Nah, kondisi tidak mampu ini kita tidak tahu seperti apa? Padahal, semua disabilitas pasti memiliki “biaya” yang lebih besar dibanding mereka yang non-disabilitas. Kami berharap, agar program-program bantuan pemerintah ini bisa lebih ramah difable. Oleh karena itu, saya antusias terhadap program Jamesta ini (tanpa syarat).

Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum Innovator 4.0)

UMKM adalah penopang ekonomi kita. Sementara itu, kontribusi Koperasi terhadap PDB kita masih rendah. Padahal, ini adalah amanat pasal 33 UUD 1945. Negara-negara besar selalu memiliki koperasi berkelas dunia. Kalau UMKM, Koperasi, dan UMB + BUMN ini bekerja sama, maka kita bisa mengembangkan perekonomian yang lebih inklusif dan mengimbangi global supply chain yang dikendalikan kapitalis global.

Jamesta atau UBI ini berkembang dalam konteks yang unik. Dimana kemampuan manusia berkembang sangat pesat. Rekayasa atomik, komputasi, dan biologi yang terus berkembang ini membawa dampak/disrupsi secara sosial, ekonomi, dan politik. Terutama menggeser paradigma “scarcity/kelangkaan” menuju “abundance/keberlimpahan”. Disinilah Jamesta bersama delapan aset asasi universal lainnya bisa kita raih ke depan (universal basic assets)

Disini kita perlu mengembangkan TRISAKTI baru (Trisakti A, B, C). Trisakti A (Alami, Asasi, dan Abadi), Trisakti B (Berdana, Berdaya, dan Berdata), dan Trisakti C (Cinta, Cita, dan Cipta).

Asfinawati (YLBHI/FRI)

Kita sering mengutip UUD 1945, namun dalam prakteknya, seringkali jauh sekali dari apa yang kita kutip. Misal, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Prakteknya, informasi HGU tertutup demi kepentingan nasional (keputusan kemenko perekonomian mengecualikan Hak Guna Usaha untuk dapat diakses publik).

Contoh lain, “cabang-cabng produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Seharusnya, tidak ada privatisasi air, listrik, dll. Atau, BUMN mestinya berbentuk koperasi yang sahamnya dimiliki rakyat dan dibatasi pemilikannya.

UBI/Jamesta menuntut perubahan model pembangunan dari penyeragaman menuju kekhususan setiap orang. Dari global ke lokal. Dari antroposentris menuju ekosentris.

Roy Murtadho (FKNSDA)

Saat ini kita memiliki momentum untuk mendorong Jamesta. Pertama, kita sudah memiliki jejak program lain seperti BLT dan PKH. Rakyat bisa menuntut lebih dari itu. Dimana yang selama ini tidak mendapatkan bantuan, bisa memperoleh bagiannya. Jumlah kaum miskin kita saat ini sekitar 25,4 juta. Jamesta ini bisa mendorong kembali tujuan dan cita-cita NKRI yang semakin kesini semakin luntur.

Penguasaan lahan dan sumber-sumber agraria di Indonesia saat ini sangat timpang. Memperjuangkan Jamesta tidak otomatis menjadikan agenda lainnya tidak penting. Semua harus kita dorong. Ini semua adalah perjuangan untuk keadilan sosial.

Setidaknya ada dua dalil yang bisa kita pakai untuk mendorong perjuangan ini. Pertama, “kebijakan pemerintah atas rakyat harus berdasarkan pada kemaslahatan untuk semuanya”. Kemaslahatan harus bersifat universal. Jamesta ini memungkinkan masyarakat untuk bertahan dan tidak ambruk. Kedua, “pembangunan haruslah memperhatikan aspek lingkungan.” Tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, sebagaimana diingatkan oleh Slavo Zizek, Arundhati Roy, dan para pemikir lainnya, maka kita semua akan punah.

(end.)

(Terakhir diperbaharui 26/01/21)

Unduh materi Narasumber Kongres di sini.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *