Argumen Untuk JAMESTA di Indonesia

Definisi Jamesta:

Jaminan Pendapatan Dasar Semesta (Jamesta) adalah pembayaran sejumlah uang tunai kepada setiap warga negara secara langsung, periodik, tanpa syarat, dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sifat Jamesta:

Jamesta idealnya bersifat permanen dan universal. Dalam kondisi khusus/darurat yang tidak memungkinkan situasi ideal terjadi, Jamesta dapat diterapkan secara temporer (sementara), parsial (diberikan hanya khusus kepada kelompok tertentu) dan komplementer (melengkapi program perlindungan sosial yang sudah berjalan).

===

Negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki masalah mendasar yang belum teratasi, seperti kemiskinan, jumlah dan penduduk yang tinggi, serta masalah ketersediaan infrastruktur fisik dan sosial lainnya. Ditambah, tiga puluh tahun terakhir, globalisasi telah banyak mengubah wajah perekonomian negara-negara berkembang. Globalisasi telah mendorong migrasi industri-industri global masuk ke negara-negara berkembang, seperti India, Bangladesh, Vietman, Indonesia dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan temporary jobs dan precariat jobs menyebar luas dengan sangat cepat dan mengemuka sebagai bentuk global employment crisis. Di sisi lain, “globalisasi ekonomi” ternyata juga diikuti oleh “globalisasi ketimpangan”. Secara global, kekayaan delapan (8) orang terkaya di dunia saat ini setara dengan jumlah kekayaan total separuh warga kelas bawah di planet ini. Jurang pemisah antara kaya dan miskin semakin lebar. Dampak ketimpangan yang sangat luas ini adalah meningkatnya keresahan sosial, menurunnya akses kesehatan, pendidikan dan pangan

Sementara itu, revolusi industri 4.0 adalah tantangan yang tidak terelakkan. Perkembangan teknologi otomasi terus bergerak secara eksponensial serta memiliki konsekuensi yang luas pada perekonomian dan ketenagakerjaan. Disrupsi teknologi ini tentu turut mengubah kondisi ekonomi di negara maju maupun global. Banyak pekerjaan-pekerjaan fisik, manual, dan rutin yang akan segera tergantikan oleh otomasi. Dampak revolusi industri 4.0 terhadap rakyat pekerja antara lain: 7,1 juta tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan di tahun 2020 (WEF), 56% pekerja di Indonesia terancam (ILO) dan 47% pekerjaan akan diambil alih oleh mesin (Glassdoor). Kondisi saat ini, 60% tenaga kerja di Indonesia tamatan SMP. Tahun 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus demografi. Oleh karena itu, generasi milenial dan Z tidak bisa berleha-leha, persaingan bukan hanya dengan sesame manusia, tetapi dengan robot dan mesin-mesin cerdas. Mereka yang memiliki keahlian bisa tergusur karena tidak relevan lagi keahliannya. Apalagi mereka yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan.

Belum usai persoalan pengangguran dan ketidakpastian pekerjaan ini, Pandemi COVID-19 datang menghantam seluruh dunia. Pandemi ini, termasuk bencana alam dan bencana sosial lainnya, merupakan buah pahit yang harus kita petik sebagai akibat dari paradigma ekonomi dan pembangunan kita yang tidak ramah terhadap alam dan lingkungan. Kerakusan umat manusia telah secara nyata menghasilkan kerusakan ekosistem dan destabilisasi kehidupan. Indonesia saat ini telah mencatatkan kasus positif COVID-19 di atas 1 juta kasus (1.012.350). Pandemi ini juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia turun (proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sekitar 4,5% – 5,5%). Penanganan dan pengendalian COVID-19 yang setengah-setengah (karena keinginan menghindari beban ekonomi), justru pada akhirnya kini memperbesar beban ekonomi itu sendiri serta memperburuk kondisi sosial dan kesehatan di tengah masyarakat. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian masa depan bagi setiap orang, terutama dari sisi pekerjaan dan pendapatan.

Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana seharusnya negara merespon beragam krisis, bencana, dan gelombang besar perubahan tersebut? Bagaimana kita ingin hidup/bekerja di era otomasi nanti? Berapa jumlah pekerjaan yang bisa kita ciptakan dalam 30 tahun ke depan? Adakah desain atau skema dari Negara untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali?

Landasan Historis dan Ideologis

Kami percaya bahwa struktur sosial ekonomi dunia kita perlu dirancang ulang. Restrukturisasi itu juga harus dimulai dari negara kita. Kita harus berfokus pada pendistribusian kembali sumber daya dan kekayaan yang diperoleh darinya melalui pengenalan konsep dan kebijakan Jaminan Pendapatan Dasar Semesta (Jamesta). Sebelum pandemi COVID-19, gagasan ini nampak utopis. Namun, pasca pandemi COVID-19, Jamesta justru semakin relevan dan bisa menjadi jalan keluar yang menjanjikan. Krisis adalah waktu terbaik untuk melakukan reformasi mendasar, termasuk dalam hal jaminan dan perlindungan sosial.

Jamesta mempermudah pemulihan sosial ekonomi. Vaksin memulihkan kita secara kesehatan, namun secara sosial ekonomi, kita memerlukan resep dan pendekatan yang lebih radikal berupa jaminan pendapatan dasar untuk setiap warga negara. Jamesta ini, jika diterapkan, akan meningkatkan kehadiran negara di mata publik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan demokrasi itu sendiri.

Secara historis, Negara Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state) dimana negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberikan jaminan pengaman sosial bagi setiap warga negaranya. “Negara memajukan kesejahteraan umum” tercakup dalam pembukaan UUD 1945. Konsekuensinya, Negara perlu memastikan setiap orang bisa melakukan mobilitas vertikal, tidak hanya sekedar bertahan hidup. Batasan antara miskin dan tidak miskin di Indonesia itu begitu tipis, sehingga penduduk miskin sangat rentan untuk bertambah. Dengan kesadaran historis dan ideologis ini, Kita perlu melihat bahwa skema-skema jaminan dan perlindungan sosial yang ada saat ini sudah tidak lagi “mampu” untuk menghadapi problem-problem kekinian, termasuk dalam hal penanganan krisis akibat Pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, kita perlu untuk memikirkan alternatif lain yang lebih tepat. Jamesta itu sendiri bukanlah soal kemampuan (mampu atau tidak) pemerintah, tetapi soal kemauan politik serta upaya kita untuk memanfaatkan segenap potensi yang dimiliki oleh Negara ini. Sebagai contoh, DKI jakarta sebenarnya mampu dan memiliki potensi secara APBD memberikan Jamesta untuk warga DKI, namun karena tidak ada political will, kebijakan “sederhana” seperti ini tidak dilakukan. Jika pemerintah mampu membayangkan skenario yang rumit untuk kebijakan-kebijakan perlindungan dan jaminan sosial yang lain, mengapa dengan kebijakan yang sederhana seperti Jamesta tidak bisa?

Selama pandemi ini, pemerintah Indonesia lebih memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Besar-Besaran (PSBB) dibandingkan dengan Karantina Kesehatan (UU No 6 Tahun 2018). Akibatnya, para buruh justru dijadikan “tumbal” dan tidak mendapatkan prioritas untuk dilindungi (tidak mendapatkan jaminan). Banyak buruh yang menjadi korban PHK, dirumahkan, dan semakin memprihatinkan kehidupannya. Jamesta ini perlu disambut baik dan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan kita semua. Jamesta bisa menyelamatkan kehidupan warga yang saat ini sangat membutuhkan, bukan hanya buruh di sektor industri saja. Jamesta bisa menjadi safety net dalam masa pandemi dan dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi lokal. Dari sisi masyarakat adat, problem di lapangan menunjukkan banyak sekali masyarakat adat yang kehilangan atau dirusak sumber daya dan kekayaan adatnya. Pemiskinan ini sudah berlangsung lama. Ide Jamesta ini diharapkan dapat membantu masyarakat merevitalisasi kembali sumber daya kulturalnya. 

Munculnya Pro dan Kontra terhadap ide Jamesta tentu sangat wajar. Namun jangan lupa, percobaan atau eksperimen Jamesta ini juga sudah dilakukan di banyak negara, baik negara maju maupun berkembang seperti di Afrika, Amerika Latin dan India. Hasil evaluasi eksperimen di berbagai negara tersebut menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak negatif jaminan pendapatan itu tidak terbukti. Dulu, ide “bagi-bagi uang” mungkin dianggap tidak produktif, namun kini, sudah banyak riset yang berpendapat sebaliknya. Ditambah dengan tantangan ekonomi, teknologi, dan dunia yang ada saat ini, Jamesta menjadi semakin mendesak. Jamesta bisa menjadi alat untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih adil, setara, dan sejahtera.

Mengapa Harus Langsung dan Tunai?

Memberikan uang tunai dalam situasi bencana atau krisis kemanusiaan ternyata juga memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan dengan memberikan bantuan dalam bentuk non-tunai. Tentu saja, bantuan tunai tidaklah selalu menjadi solusi terbaik, namun dampaknya pada korban bencana tersebut terbukti jauh lebih besar dibanding bantuan non-tunai. Alasan pertama adalah karena, keluarga akan dapat membeli apa yang menjadi kebutuhan mendesaknya dan meminimalisir bantuan yang terbuang sia-sia. Setiap individu dan keluarga memiliki prioritas kebutuhan yang berbeda, baik di masa normal maupun di tengah bencana. Maka tidak heran jika bantuan tunai akan merefleksikan pemenuhan skala prioritas ini secara lebih baik dibandingkan dengan bantuan non-tunai. Sebaliknya, banyak bantuan non-tunai, semisal bahan pangan, yang seringkali kurang tepat sasaran. Sekitar 95% dari dana kemanusiaan dihabiskan untuk makanan dan barang-barang lainnya. Terkadang, bentuk bantuan itu benar-benar sesuai dengan kebutuhan korban, tapi juga seringkali meleset. Sebuah survey yang dilakukan di lima negara di Timur Tengah (World Humanitarian Council, 2015) tentang seberapa sesuai dan tepat bantuan non-tunai ini mengungkapkan bahwa dengan skala maksimum 10, rata-rata penerima bantuan menjawab di skala 3. Artinya, bantuan non-tunai yang diberikan tersebut sangat jauh dari harapan dan kebutuhan si penerima. Akibatnya, barang-barang bantuan yang tidak diinginkan tersebut pada akhirnya akan dijual kembali (lebih dari 50%). Bahkan dijual dengan harga sangat murah untuk kemudian hasilnya mereka belanjakan untuk memenuhi kebutuhan sebenarnya. Tentu saja hal ini mengurangi dampak positif dari bantuan tadi, baik secara nilai maupun ketepatgunaannya. Lebih jauh, sebuah studi di Lebanon juga menunjukkan sekitar 80% penerima bantuan kemanusiaan lebih memilih uang tunai dibanding jenis bantuan lainnya. Hanya 5% saja yang menginginkan bantuan barang dan 15% yang meminta kombinasi keduanya.

Bukan hanya penerima bantuan yang lebih suka bentuk tunai, namun para ekonom – seperti Amartya Sen – juga cenderung mendukung bantuan tunai ini karena dianggap akan mampu mengingkatkan kadar kesejahteraan si penerima dibanding dengan pemberian non-tunai dengan nilai yang sama. Dampak bantuan tunai ini akan berlipat-lipat manakala penerima bantuan juga mampu membelanjakannya dengan tepat. Dan berbagai kajian, termasuk eksperimen Jamesta, telah membuktikan kecenderungan ini. Di mana asupan nutrisi, kesehatan, akses pada pendidikan, dan insentif pada tenaga kerja akan ikut meningkat melalui bantuan tunai tersebut.

Kedua, komunitas lokal akan menjadi lebih tercukupi secara ekonomi (self-sufficient) dan selanjutnya akan mengurangi ketergantungan mereka pada bantuan dari luar. Seperti halnya suntikan ”darah segar”, distribusi uang ke dalam perekonomian akan mampu menghasilkan ”efek berganda” yang ujungnya akan membantu memperkuat dunia usaha, meningkatkan konsumsi, dan menciptakan lapangan kerja baru yang menguntungkan bagi seluruh anggota masyarakat. Banyak studi mencatat bahwa multipliers of financial aid biasanya antara 1.5 hingga 2.5, dimana ketika uang tunai masuk sebesar 1 Triliun rupiah, misalnya, akan mampu menciptakan pendapatan 1,5 – 2.5 Triliun. Studi kasus di Meksiko menunjukkan bahwa konsumsi barang-barang meningkat hingga 12% dari program bantuan tunai pemerintah. Uang tersebut tidak hanya habis dikonsumsi, namun juga akan diinvestasikan ke dalam aset produktif lainnya seperti binatang ternak atau tanah. Investasi ini akan mampu meningkatkan konsumsi hingga 24% bahkan setelah program bantuan tunai itu berakhir. Sebagian pihak mungkin mengkhawatirkan adanya inflasi sebagai dampak bantuan tunai skala besar. Namun demikian, studi Bank Dunia terhadap 30 program bantuan finansial ini menunjukkan bahwa tidak terjadi inflasi yang signifikan. Sebaliknya, masuknya bantuan dalam bentuk baranglah yang justru akan berdampak langsung pada pasar lokal.

Ketiga, negara dapat mengumpulkan pajak lebih banyak sehingga mampu menyiapkan dana untuk mengatasi krisis di masa depan dengan lebih baik. Transfer tunai biasanya diberikan kepada individua tau rumah tangga melalui rekening Bank, transfer elektronik, atau saluran formal lainnya yang mudah dilacak oleh pemerintah setempat. Artinya, bantuan finansial dapat secara langsung mendorong warga negara untuk masuk dalam sistem finansial formal tersebut, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Meskipun bantuan uang tunai itu sendiri bebas pajak, namun aktivitas lanjutannya memiliki kemungkinan untuk diambil pajaknya oleh pemerintah. Ada sekitar 2 milyar orang di negara berkembang yang belum terjangkau sistem keuangan formal ini. Wajar jika negara berkembang biasanya hanya mampu mengumpulkan 12% GDP nya dari pajak, bandingkan dengan negara anggota OECD yang rata-rata mampu mengumpulkan pajak hingga 33%. Dengan kata lain, transfer tunai dari negara kepada warga negara atau rumah tangga akan mampu menjadi pendorong perekonomian secara menyeluruh.

Lebih dari 200 juta orang di planet bumi ini yang terdampak berbagai bencana alam, perang, dan krisis kemanusiaan lainnya. Belum termasuk mereka yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Sayangnya, hanya sekitar 6% dari total 25 Triliun USD bantuan kemanusiaan ini yang berbentuk transfer tunai. Idealnya, proporsi bantuan tunai ini bisa tujuh kali lebih besar dari yang ada sekarang. Alasan utamanya adalah bantuan tunai ini dinilai cocok untuk segala bentuk bencana, apalagi jika ada kombinasi dengan bantuan non-tunai lainnya sebagai pendamping atau pelengkap.

Mengapa Harus Universal dan Tanpa Syarat?

Pandemi dan krisis COVID-19 saat ini dampaknya universal, maka solusinya juga harus bersifat universal. Mereka yang kaya dan miskin juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari Negara. Selama ini, banyak pendekatan penanggulangan kemiskinan menggunakan kriteria yang tumpang tindih dan berbeda-beda antar lembaga. Bahkan tumpeng tindih data penerima bantuan sosial ini juga masih terjadi dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini. Jamesta memberikan alternatif dan perspektif yang baru dari sisi universalitas dan tanpa syarat. Melalui pendekatan Hak Asasi Warga Negara ini, maka Jamesta adalah jawaban atau solusi yang bersifat universal.

Dari sisi perempuan, Jamesta diyakini juga akan bisa menjadi alat penyetaraan gender, dimana ia akan secara langsung menyentuh dan memenuhi kebutuhan unpaid workers seperti ibu rumah tangga. Jamesta juga akan mampu: (1) mengurangi distribusi yang tidak setara dalam rumah tangga (2) meningkatkan daya tawar perempuan dan kelompok marginal lainnya (3) meningkatkan daya tawar perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal secara umum di pasar kerja. Dengan kata lain, Jamesta bisa menjadi kanal alternatif dan mengurangi kerentanan perempuan dan kelompok marjinal lainnya dalam transisi revolusi industri 4.0 dan sebagai bantalan dalam melewati masa krisis akibat Pandemi COVID-19.

Dari sisi pembiayaan, anggaran fungsi perlindungan sosial di Indonesia sebenarnya telah meningkat cukup signifikan selama tiga tahun terakhir dan tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). Banyak pula “program pendukung” perlindungan sosial dengan anggaran yang cukup besar dan tersebar di berbagai K/L. Sementara itu di level pemerintah daerah, terbukti masih banyak yang belum patuh terhadap realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan COVID-19. Selain rendahnya kepatuhan daerah, realisasi jaring pengaman sosial di lapangan juga rendah (kurang dari 50%). Secara umum, dampak perlinsos terhadap penurunan kemiskinan selama pandemi ini juga masih sangat rendah, hanya 1.27% (angka kemiskinan hanya turun dari 10.96% menjadi 9.69%). Penyebabnya adalah program-program yang disusun pemerintah tidak tepat sasaran, tumpang tindih, dan korupsi.

Potensi penyimpangan dari anggaran perlindungan sosial yang terfragmentasi itu demikian tinggi.Tujuh potensi dan bentuk korupsi bantuan sosial: (1) pendataan serampangan/DTKS tidak updated (2) penggelapan dana bantuan (3) pemotongan/pungutan liar oleh oknum (4) jumlah bantuan tidak sesuai dengan yang diterimakan (5) politisasi bantuan untuk kampanye pilkada/pilkades (6) konflik kepentingan dan (7) kick back (fee) pengadaan bansos. Melalui pendekatan Jamesta, transformasi sistem dan tata kelola perlinsos (manajemen dan partisipasi publik) yang lebih efisien dan transparan akan bisa diwujudkan. Artinya, dari sisi pendanaan, pemerintah sebenarnya mampu dan sanggup membiayainya Jamesta jika korupsi dan penggelapan uang negara bisa diatasi atau dicegah.

Beberapa alternatif sumber pendanaan untuk Jamesta ini antara lain:

(1) Expenditure savings (melakukan efisiensi belanja rutin pemerintah melalui reformasi kelembagaan dan personal)

(2) Reformasi pendanaan kebijakan subsidi non-esensial

(3) Realokasi belanja bantuan sosial yang rawan penyelewengan

(4) Reformasi sistem pengupahan dan ketenagakerjaan

(5) Mobilisasi pendapatan domestik (pajak dan non-pajak)

(6) Reformasi sistem perpajakan: menaikkan personal income tax, pajak kekayaan, struktur tarif pajak progresif, menaikkan tarif pajak badan (corporate income tax), perluasan pajak konsumsi (VAT dan Excise tax), pajak karbon, pajak transaksi keuangan, pajak bisnis digital, sensus wajib pajak, peningkatan kepatuhan pajak dan mengatasi praktik pengelakan/penghindaran pajak (potensi tax ratio kita bisa sampai 16%, saat ini baru 11-13% saja).

Belajar dari pengalaman Brasil dan Korea Selatan, kunci keberhasilan Jamesta ada empat: (1) tata Kelola yang transparan dan akuntabel (2) kepemimpinan yang kuat dan dukungan masyarakat sipil (3) kreativitas dan keberanian dalam mengambil terobosan yang cepat, dan (4) kepatuhan/disiplin administratif. Tidak seperti model kebijakan sosial lainnya yang rumit, banyak syarat, dan seringkali mengeluarkan mereka yang justru paling membutuhkan, Jamesta menawarkan skema yang “universal” atau untuk semua orang, termasuk mereka yang dianggap “tidak membutuhkan” uang (seperti orang kaya dan anak-anak).

Disini kita ditantang untuk mengubah cara pandang kita soal “siapa yang pantas menerima Jamesta?”. Jika kita sepakat bahwa Jamesta adalah bagian HAM – dan memang semestinya begitu – maka kita juga harus mendukung pandangan bahwa kebutuhan dasar semestinya “untuk semua”, “tanpa diskriminasi”, dan “dijamin” oleh negara sebagai “penguasa/pengelola sumber daya”. Mengubah paradigma ini tentu tidak mudah dan perlu waktu. Gagasan budaya mainstream yang selama ini dipegang teguh oleh umumnya masyarakat, baik di barat maupun timur, adalah bahwa uang harus diperoleh dari bekerja. Bahwa seseorang yang “bekerja” memiliki derajat dan nilai yang lebih tinggi dibanding yang “tidak bekerja” (dengan mengabaikan penyebab-penyebab struktural, biologis, dan natural lainnya yang membuat orang tersebut tidak bisa/mampu bekerja).

Mengapa Harus Sekarang?

Kami tentu memahami bahwa ini adalah tugas monumental yang memiliki berbagai implikasi dengan banyak tantangan ke depan. Namun, kami juga percaya bahwa jika kami benar-benar ingin menciptakan masa depan yang lebih adil, setara dan sejahtera bagi warga negara Indonesia, maka keseimbangan ekonomi dan ekologis serta redistribusi kekayaan ini mutlak dilakukan untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi yang semakin sulit dikendalikan ini.

Hampir semua proposal Jamesta di dunia menyertakan visi tentang bagaimana masyarakat ideal yang diinginkan, yaitu masyarakat yang bebas/merdeka, setara, dan bermartabat. Jamesta bisa menjadi jembatan bagi terwujudnya ekonomi yang lebih adil karena ia memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam politik dan proses demokrasi lainnya. Sulit bagi orang untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan politik yang lebih luas ketika mereka habis waktunya hanya untuk berjuang mencukupi kebutuhan dasar. Jamesta memberikan stabilitas dan serta jaminan keamanan sehingga kita tidak perlu takut jatuh miskin dan lebih berdaya untuk membuat pilihan tentang apa yang harus dilakukan dengan hidup kita dan pekerjaan apa yang kita pilih.

Jamesta dapat memberi kesempatan pada setiap orang untuk menghabiskan lebih banyak waktu dalam pendidikan dan pengembangan diri. Jamesta dapat membantu orang untuk lebih mampu membeli makanan yang lebih sehat, bergizi dan lebih beragam. Tanpa nutrisi yang cukup, mustahil sebuah bangsa akan mampu melahirkan generasi yang lebih baik. Jamesta juga dapat memberikan keleluasaan dalam mengelola waktu. Akan lebih banyak waktu bisa digunakan untuk berolahraga, lebih banyak bersantai dengan anak-anak dan keluarga, serta mengambil bagian dalam kegiatan sosial budaya yang akan bermanfaat bagi perkembangan dan kualitas hidup individu, keluarga, serta komunitas yang lebih luas.

Jamesta akan membantu serta mendukung seseorang untuk melakukan pekerjaan yang “kurang diakui” secara ekonomi, seperti merawat orang tua, menjaga sungai, hutan, atau pekerjaan relawan lainnya. Jamesta juga akan mendorong “ledakan kreativitas” dan mendukung orang untuk melakukan pekerjaan sosial dan seni budaya (yang seringkali dibayar sangat rendah). Jamesta akan mendukung dan menambah keberanian mereka untuk mencoba karir baru atau memulai bisnis mereka sendiri.

Secara tidak langsung, Jamesta adalah kritik terhadap kerja upahan sebagai satu-satunya alat ukur status dan kelas sosial dalam masyarakat. Pedoman moral kita dalam bermasyarakat seharusnya tidak menilai atau menghargai seseorang hanya melalui “kontribusi ekonomi” saja (melalui kerja upahan), melainkan mengakui keberadaan manusia sebagai sesuatu yang berharga seutuhnya. Prinsip Jamesta selaras dengan nilai-nilai ini, yakni memberi orang lebih banyak kebebasan untuk menjalani hidup mereka sendiri sekaligus mendukung orang-orang yang ingin berkontribusi pada masyarakat dengan cara di luar kerja upahan.

Tanpa transformasi ekonomi yang mendasar di atas, kemungkinan besar Indonesia akan mengalami middle-income trap. Jamesta ini adalah salah satu komponen kecil dari transformasi ekonomi berlandaskan prinsip pembangunan inklusif yang lebih luas. Tentu saja penerapan Jamesta ini mensyaratkan reformasi kebijakan fiskal, termasuk hubungan fiskal vertikal (hubungan keuangan pusat-daerah), serta harus mengedepankan prinsip value creation, dan meninggalkan prinsip value extraction yang merugikan ekosistem.

Memperjuangkan Jamesta tidak otomatis menjadikan agenda lainnya, seperti reformasi agraria, menjadi tidak penting. Setiap perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial harus kita dorong bersama-sama. Kita harus yakin dan percaya bahwa kebijakan pemerintah atas rakyatnya haruslah berdasarkan pada kemaslahatan untuk semuanya. Kemaslahatan ini harus bersifat universal tanpa kecuali, termasuk kemaslahatan untuk alam dan lingkungan.

===

(Disarikan dari Kongres Jamesta 20-22 Januari 2021)

Related Posts